BEJANA


Bismillaah..., ash-Shalatu wa as-Salamu 'ala Rasulillah, Amma Ba'd


        Karakteristik syari'at Islam yang dibawa oleh nabi terakhir kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, mencapai titik keseimbangan yang sempurna sesuai dengan fitrah dan kebutuhan manusia. al-Qur'an dan hadis sebagai landasan hukum dan pedoman hidup manusia menata seluruh sendi kehidupan manusia mulai dari bangun tidur sampai mau tidur lagi.

         Serangkaian kegiatan harian seorang muslim tidak terlepas dari menggunakan bejana untuk makan dan minum, menampung air untuk berwudlu, dan lain-lain. Dengan beragam jenis, bentuk, dan bahan pembuatannya. Ada bejana yang terbuat dari plastik, keramik, besi, aluminium, stainless, bahkan ada yang terbuat dari emas dan perak.

Bagian 1 : Hukum menggunakan bejana dari emas dan perak

        Pada asalnya hukum bejana adalah halal dan mubah, kecuali yang Allâh 'azza wa jalla larang. Ada bejana yang diharamkan oleh Allâh penggunaannya untuk makan dan minum yaitu bejana yang terbuat dari emas dan perak. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah ibn Yaman radliyallahu 'anhu, Rasûlullâh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

"Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat. (HR. Bukhari dan Muslim)

         Berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat dalam mengharamkan makan dan minum menggunakan bejana dari emas dan perak, Adapun sebab pelarangannya adalah Tasyabbuh (menyerupai) orang kafir karena orang kafir di dunia menggunakan emas dan perak untuk makan dan minum. Selain itu, yang menjadi sebab pelarangannya juga karena hal tersebut mencerminkan sikap bermegah-megahan dan sombong, serta menghancurkan hati orang miskin.

Apakah haramnya penggunaan bejana emas dan perak khusus untuk makan dan minum saja atau bersifat umum?

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum penggunaan bejana untuk selain makan dan minum.

  1. Jumhur ulama berpendapat penggunaan bejana emas dan perak diharamkan secara keseluruhan mencakup semua penggunaan bukan hanya untuk makan dan minum saja berdasarkan pada pemaknaan umum hadis dari Hudzaifah yang telah disebutkan di atas. Adapun secara kebiasaan, pengunaan bejana emas dan perak digunakan untuk makan dan minum maka secara tekstual hadis ini menyebutkan kata makan dan minum secara khusus. Imam al-Qurthubi dalam al-Mufhim Syarhu ash-Shahîh Muslim menyatakan, “Hadis ini menyatakan haramnya penggunaan bejana-bejana emas dan perak untuk makan dan minum dan termasuk untuk perkara yang semakna dengannya, misalnya, untuk wewangian, alat bercelak dan sejenisnya. Pengharaman ini adalah pendapat mayoritas Ulama salaf dan khalaf".  (Al-Mufhim Syarhu ash-Shahîh Muslim, 5/345].

Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Hajar rahiemahullah, Syaikh Abdurrahman ibn Nashir as-Sa’di rahiemahullah, Syaikh Abdul Aziz ibn Bâz rahiemahullah dan Syaikh Abdullah ibn Abdirrahman al-Basâm rahiemahullah dalam Taudliehu  al-Ahkam.

  1. Larangan ini khusus untuk makan dan minum saja. Adapun penggunaan di luar keduanya seperti untuk tempat wewangian, celak, wudlu dan mandi serta yang lainnya maka itu diperbolehkan. Inilah pendapat sebagian ulama di antaranya Imam asy-Syaukâni rahiemahullah, ash-Shan’âni rahiemahullah dan Syaikh Muhammad ibn Shâlih al-Utsaimin rahiemahullah. Pendapat ini mengambil makna tekstual dari hadis. Mereka menyatakan bahwa dalam hadis itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  melarang dari sesuatu yang tertentu dan khusus yaitu makan dan minum. Ini menunjukkan penggunaan bejana yang terbuat dari emas dan perak  untuk selain makan dan minum itu diperbolehkan.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari 'Utsman ibn Abdillah ibn Muhib yang menyatakan:

أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَجَاءَتْ بِجُلْجُلٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ، فَاطَّلَعْتُ فِي الجُلْجُلِ، فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا

"Keluargaku mengirimku kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membawa segelas air. Lalu Ummu Salamah radliyallahu 'anhuma membawa bejana dari perak berisi rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila ada orang yang terkena penyakit ‘ain atau sejenisnya maka ia mengirim bejananya kepada Ummu Salamah radliyallah 'anhuma. Lalu aku lihat dalam sejenis lonceng dan aku dapati rambut-rambut berwarna merah". (HR. Bukhâri)

Bagian ke 2 : Hukum menggunakan bejana yang ditambal emas dan perak

Hukum menggunakan bejana yang ditambal emas diharamkan secara mutlak, Namun ketika penambalannya dengan perak diperbolehkan asal sedikit, Dalam hadis disebutkan:

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ

"Dari Anas ibn Malik radliyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak". (Diriwayatkan oleh Bukhari)". (HR. Bukhari, no. 3109)

Bagian ke 3 ; Hukum menggunakan bejana ahlu kitab

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

"Dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniy radliyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlu al-Kitab, bolehkah kami makan dengan wadah (bejana) mereka?” Beliau menjawab, “Janganlah engkau makan dengan wadah mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu, bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; dan Muslim, no. 1930].

Ada 2 keadaan yang menyebabkan pada penetapan hukum yang berbeda:

Jika keadaan najisnya diketahui, maka tidak boleh menggunakannya kecuali memenuhi 2 syarat di bawah ini :

  1. Tidak ada wadah yang lain, hal ini berkaitan dengan sikap kehati-hatian kita sebagai seorang muslim menjaga diri dari yang najis.
  2. Dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun, perintah mencuci di sini bukanlah wajib, hanya anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunah)? Karena dalam surah al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka. Kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci.

Keadaan ke-2 jika najisnya tidak diketahui (seperti kita tidak yakin adanya najis atau kita kenal orang tersebut tidak mengkonsumsi yang najis) maka boleh menggunakannya.

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا؛ – أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ اِمْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ

"Dari ‘Imran ibn Hushain radliyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit hewan) milik seorang perempuan musyrik, (Muttafaqun ‘alaih dalam hadits yang panjang)". (HR. Bukhari, no. 344 dan Muslim, no. 682)

Bagian ke 4 : Bejana dari kulit bangkai yang disamak

Yang dimaksud bangkai menurut para ulama syari’at adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i baik karena mati sendiri atau cara penyembelihan hewan tidak diperbolehkan secara syari’at, juga mencakup sembelihannya orang musyrik. Berdasarkan keadaan bangkai dibagi menjadi 3 bagian:

  1. Yang ada di luar kulit (Seperti bulu, rambut serta sejenisnya) dihukumi suci, halal untuk digunakan.
  2. Bagian bawah kulitnya (Yaitu daging, lemak) dihukumi najis, secara ijma’ dan tidak dapat disucikan dengan cara disamak (dalam hal ini ada beberapa pengecualian).
  3. Bagian kulitnya, Untuk kulit bangkai yang sudah disamak boleh digunakan.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ

"Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci”. (HR. Muslim, no. 366)

Penyamakan hewan dilakukan dengan cara membersihkan penyakit dan kotoran yang menempel pada kulit dengan menggunakan bahan-bahan yang dicampurkan ke dalam air seperti garam atau daun-daunan.

Lantas, bangkai hewan apa saja yang boleh di samak?

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ

"Dari Maimunah radliyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (HR. Abu Dawud, no. 4126 dan an-Nasa’i, 7:174-175]

    Ringkasnya, berdasarkan hadis tersebut hewan apapun yang mati sedangkan ia termasuk yang dagingnya halal dimakan maka kulitnya dapat disucikan dengan disamak. sebaliknya, hewan apapun yang mati sedangkan dagingnya  termasuk yang haram dimakan, maka kulitnya tidak dapat disucikan dengan cara disamak. contohnya seperti bangkai kulit sapi, kambing, unta, dan lain-lain.

 

Comments

Popular posts from this blog

REBO WEKASAN , SEBUAH TRADISI DI RABU TERAKHIR BULAN SAFAR

SERBA SERBI PUASA 'ASYURA

PANDANGAN ISLAM TENTANG UCAPAN SELAMAT KEPADA NON MUSLIM