SERBA SERBI PUASA 'ASYURA

 


Bismillah, ashshalatu wa salamu 'ala Rasulillah, Amma ba'd

        Shaum 'asyura merupakan Shaum yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram di bulan hijriyyah. Meskipun hukumnya sunah, kaum muslimin sangat semangat untuk melakukan Shaum ini dengan harap mendapatkan fadlilah diampuni dosa satu tahun, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis shahih riwayat imam Muslim No. 1162, dalam riwayat lain Nabi mengabarkan bahwa puasa 'asyura merupakan shaum terbaik setelah shaum Ramadan, Nabi ‘alaihi shalatu wa salam mengatakan :

 أفضل الصيام بعد رمضان شهر هللا المحرم

“Shaum yang paling afdlal (utama) setelah Shaum Ramadan adalah Shaum pada bulan Allah -Muharam-”. (HR. Imam Muslim, No. 1163)

        Akan tetapi pada praktiknya, banyak di antara kaum muslimin yang merasa bingung tatkala menjalankan shaum 'asyura ini, dimulai dari kapan melaksanakannya sampai apakah shaum 'asyura harus didahului shaum sebelum atau setelahnya? Oleh sebab itu dalam tulisan ringkas ini, penulis akan coba memaparkan sedikit penjelasan mengenai puasa asyuro yang penulis harap bisa sedikit membuka wawasan dan pencerahan kepada masyarakat kaum muslimin.

Sejarah Shaum 'Ashura

        Shaum 'asyura sudah ada dan biasa dilaksanakan bahkan sebelum Nabi ‘alaihi shalatu wasalam hijrah ke kota Madinah. Orang-orang quraisy semasa jahiliyah pun biasa melaksanakan puasa pada hari 'asyura berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah radliyallahu ‘anha, beliau mengatakan:

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari 'asyura di masa jahiliyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukannya pada masa jahiliyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk bershaum”. (HR. Imam Bukhori, No. 2002)

        Hadis tersebut menunjukkan bahwa shaum 'asyura sudah dikenal di zaman jahiliyah. Menurut Imam al-Qurthubi, pengenalan shaum 'asyura di zaman jahiliyah bisa jadi karena mereka bersandar kepada syariat Nabi Ibrahim ‘alaihi as-Salam. (Al-Mufhim, 3/190-191)

       Shaum 'asyura juga merupakan shaum wajib pertama sebelum diwajibkannya shaum Ramadan. Ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad yang dinukil oleh Imam Ibnu Rajjab dalam kitab lathoifu al-Ma’arif berlandaskan hadis yang masih diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah beliau mengatakan:

كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أمَرَ بصِيَامِ يَومِ عَاشُورَاءَ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كانَ مَن شَاءَ صَامَ ومَن شَاءَ أفْطَرَ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk shaum hari 'asyura Ketika diwajibkan shaum Ramadhan, maka siapa yang ingin puasa dipersilakan, dan yang ingin berbuka juga dipersilakan”. (HR. Imam Bukhori, No. 2001)

        Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mulai ada pelonggaran terhadap kewajiban shaum 'asyura. Sampai akhirnya turun ayat tentang kewajiban shaum Ramadan dan Nabi pun bersabda tentang shaum 'asyura setelah itu:

 مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ  

“Barang siapa yang mau silakan berpuasa, dan siapa yang tidak mau juga silakan”. (HR. Imam Bukhari, No. 1794)

        Hingga pada akhirnya, shaum 'asyura menjadi shaum yang disunahkan bagi kaum muslimin. Hanya saja tatkala di Madinah, Nabi melihat orang-orang Yahudi mengagungkan hari 'asyura dan juga berpuasa, hingga ditanyakan kepada mereka tentang hal tersebut, maka orang-orang Yahudi berkata “ini adalah hari di mana Allah selamatkan Nabi Musa dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun maka kami pun berpuasa pada hari ini sebagai wujud syukur”, kemudian Nabi bersabda:

فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ

“Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi)”. (HR. Imam Bukhari, No. 2004)

           Maka dari itu Nabi ‘alaihi shalatu wassalam memerintahkan para shahabat untuk bershaum sehari sebelum atau setelahnya dalam rangka menyelisihi kaum Yahudi, Nabi bersabda:

خَالِفُوا الْيَهُودَ وَصُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ وَ يَوْمًا بَعْدَهُ

“Selisihilah orang Yahudi dan bershaumlah sehari sebelum dan setelahnya”.

            Dalam riwayat lain, Nabi berkeinginan untuk shaum di tanggal sembilan Muharram di tahun depan, hanya saja Ibnu 'Abbas mengatakan “Belum sampai tahun depan, Nabi ‘alaihi shalatuwassalam sudah keburu meninggal dunia”, (Hadits riwayat Muslim No.1135)

Tata Cara Shaum 'Asyura

             Dari sejarah Shaum 'asyura di atas, kita dapati bahwa shaum 'asyura merupakan shaum sunah yang dalam melaksanakannya disyariatkan didahului dulu shaum sehari sebelumnya (tanggal 9 Muharam) atau sehari setelahnya (tanggal 11 Muharam). Hanya saja yang jadi pertanyaan, bagaimana jika dalam pelaksanaan shaum 'asyura hanya bershaum di tanggal sepuluhnya saja?

         Ketika mengisi di beberapa kajian, penulis dapati sebagian masyarakat umum menganggap shaum di tanggal sepuluh Muharram saja merupakan sebuah hal yang terlarang dan tidak boleh dilakukan, anggapan semacam ini bisa jadi muncul dari semangat dalam beribadah dan tidak mau menyerupai kaum Yahudi, akan tetapi apakah anggapan semacam ini benar?

               Dalam masalah ini, penulis bawakan perkataan Ibnu Qoyyim dalam kitab Zadu al-Ma’ad tentang tatacara melaksanakan shaum 'asyura, Ibnu Qoyyim memberikan tiga alternatif dalam pelaksananya, yaitu:

  1. Shaum pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram (dan ini yang paling sempurna)
  2. Shaum pada tanggal 9 da 10 Muharram
  3. Shaum hanya pada tanggal 10 Muharram saja

Kita lihat, di alternatif ketiga, Ibnu Qoyyim menyebutkan shaum di tanggal sepuluhnya saja, hal ini berarti Ibnu Qoyyim membolehkan shaum di tanggal sepuluh tanpa didahului sebelum atau setelahnya, berbeda dengan anggapan sebagian masyarakat yang merasa hal itu terlarang.

Asy-Syaikh Ibrahiem ar-Ruhaily hafidhahullah juga memberikan penjelasan tentang pelaksanaan shaum 'asyura dan membaginya menjadi dua tingkatan (dua alternatif) yaitu:

  1. Tingkatan yang lebih sempurna adalah shaum pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus
  2. Tingkatan di bawahnya adalah bershaum pada tanggal 10 Muharam saja. (Tajridu al-Ittiba’, hal. 128)

        Adapun memang ada sebagian ulama yang memakruhkan bershaum hanya di tanggal sepuluhnya saja tanpa dibarengi sebelum atau setelahnya, di antara ulama yang memakruhkan adalah Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, akan tetapi Imam Abu Hanifah juga tidak sampai pada derajat melarang shaum di tanggal sepuluh saja, terlebih lagi ulama Hambali dan Maliki tidak menganggapnya makruh. (Al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah)

        Hal ini memberikan kesimpulan bahwa tidak mengapa bagi seseorang yang merasa berat untuk bershaum hanya di tanggal sepuluh Muharram saja tanpa dibarengi shaum sebelum atau setelahnya, dan anggapan masyarakat yang menganggap bahwa shaum di tanggal sepuluh saja itu terlarang merupakan anggapan yang keliru.

      Hanya saja memang yang lebih afdlal bagi kita adalah shaum 'asyura dengan dibarengi shaum sebelum atau setelahnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi, dan para ulama juga sepakat bahwa shaum 'asyura yang dibarengi dengan shaum sebelum dan setelahnya merupakan tingkatan yang paling sempurna.

Shaum 'Asyura Ikut Penetapan Siapa?

    Sudah menjadi problematika tiap tahun bagi kaum muslimin di Indonesia tentang berbedanya penetapan tanggal dalam tahun hijriyah, hal ini mungkin disebabkan adanya banyak organisasi-organisasi Islam di luar pemerintah yang ikut dalam penetapan tahun hijriyah sehingga masing-masing memiliki tanggalnya sendiri.

        Hal ini tentu bukan merupakan tradisi yang baik bagi umat muslim di Indonesia, karena perbedaan ini menyebabkan tidak bersatunya umat terlebih dalam hari-hari besar Islam. Kita sering dapati dalam satu kampung berbeda awal shaum Ramadannya, dan kita juga sering dapati dalam satu daerah berbeda hari raya 'Iedu al-Fithri atau 'Iedu al-Adhanya dikarenakan beda dalam mengikuti organisasi. Bahkan penulis pernah menemukan sebuah tulisan yang agak sedikit menampar bagi kaum muslimin di Indonesia, kurang lebih dalam tulisan tersebut dikatakan “Seandainya di Arab Saudi ada banyak ormas niscaya kaum muslimin yang wukuf di ‘Arafah akan berbeda-beda hari karena berbedanya penetapan tanggal pada bulan hijriyyah”, Tentu hal ini bukan hal yang baik.

        Perbedaan ini juga merambat pada perbedaan penetapan awal tahun 1446 H, di mana kita lihat kemarin, ada yang menetapkan tanggal 1 Muharam di hari Ahad (7 Juli 2024) dan ada yang menetapkan 1 Muharam di hari Senin (8 Juli 2024). Di pandangan masyarakat umum tentu hal ini merupakan sebuah kebingungan, terlebih dalam melakukan shaum 'asyura nanti, sebab perbedaan penetapan awal tahun tersebut akan menyebabkan bedanya tanggal sepuluh Muharram nanti dan masyarakat umum akan bingung, kita shaum 'asyura ikut siapa?

        Maka dalam permasalahan ini, kita bershaum ikut pada penetapan yang sesuai dengan penetapan pemerintah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُم..ْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Uli al-Amri di antara kamu…”. (Qs. An-Nisa : 59)

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan :

 ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“

“Hari shaum adalah hari ketika orang-orang bershaum, 'Iedu al-Fithri adalah hari ketika orang-orang berbuka, 'Iedu al-Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih”. (HR. at-Tirmidzi, No. 632, dan ad-Daruquthni, No. 385)

      Oleh sebab itu kewajiban kita selaku kaum muslimin adalah ta’at pada keputusan pemerintah, terlebih hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan disebutkan oleh Syaikh Dr. Sa'ad asy-Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA (Dewan Ulama Senior Arab Saudi).

        Akan tetapi tulisan pada pembahasan ini bukan untuk menyudutkan yang lain atau mengenyampingkan pendapat lain terkhusus ormas-ormas yang ada di Indonesia, tentu saja penulis menghormati pada tiap-tiap keputusan masing-masing-masing ormas, hanya saja penulis harap umat Islam di Indonesia bisa berbondong-bondong dalam persatuan apalagi dalam pelaksanaan ibadah dan harı raya.

Demikian semoga tulisan yang ringkas ini bermanfa'at khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi para pembaca

الله اعلم

Comments

Popular posts from this blog

REBO WEKASAN , SEBUAH TRADISI DI RABU TERAKHIR BULAN SAFAR

PANDANGAN ISLAM TENTANG UCAPAN SELAMAT KEPADA NON MUSLIM