SERBA SERBI PUASA 'ASYURA
Bismillah, ashshalatu wa salamu 'ala Rasulillah, Amma ba'd
Shaum 'asyura merupakan Shaum yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram di bulan hijriyyah. Meskipun hukumnya sunah, kaum muslimin sangat semangat untuk melakukan Shaum ini dengan harap mendapatkan fadlilah diampuni dosa satu tahun, berdasarkan apa
yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis shahih riwayat imam Muslim No. 1162,
dalam riwayat lain Nabi mengabarkan bahwa puasa 'asyura merupakan shaum terbaik
setelah shaum Ramadan, Nabi ‘alaihi shalatu wa salam mengatakan :
أفضل الصيام بعد رمضان شهر هللا المحرم
“Shaum yang paling afdlal (utama) setelah Shaum Ramadan adalah Shaum pada bulan Allah -Muharam-”. (HR. Imam Muslim, No. 1163)
Akan tetapi pada praktiknya, banyak di antara kaum muslimin yang merasa bingung tatkala menjalankan shaum 'asyura ini, dimulai dari kapan melaksanakannya sampai apakah shaum 'asyura harus didahului shaum sebelum atau setelahnya? Oleh sebab itu dalam tulisan ringkas ini, penulis akan coba memaparkan sedikit penjelasan mengenai puasa asyuro yang penulis harap bisa sedikit membuka wawasan dan pencerahan kepada masyarakat kaum muslimin.
Sejarah Shaum 'Ashura
Shaum 'asyura sudah ada dan biasa dilaksanakan bahkan sebelum Nabi ‘alaihi shalatu wasalam hijrah ke kota Madinah. Orang-orang quraisy semasa jahiliyah pun biasa melaksanakan puasa pada hari 'asyura berdasarkan hadis dari ibunda ‘Aisyah radliyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ
قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
“Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari 'asyura
di masa jahiliyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukannya
pada masa jahiliyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada
hari itu dan memerintahkan umatnya untuk bershaum”. (HR. Imam
Bukhori, No. 2002)
Hadis tersebut
menunjukkan bahwa shaum 'asyura sudah dikenal di zaman jahiliyah. Menurut Imam al-Qurthubi, pengenalan shaum 'asyura di zaman jahiliyah bisa jadi karena mereka
bersandar kepada syariat Nabi Ibrahim ‘alaihi as-Salam. (Al-Mufhim, 3/190-191)
Shaum 'asyura juga merupakan shaum wajib pertama sebelum diwajibkannya shaum Ramadan. Ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad yang
dinukil oleh Imam Ibnu Rajjab dalam kitab lathoifu al-Ma’arif berlandaskan hadis
yang masih diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah beliau mengatakan:
كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عليه وسلَّمَ أمَرَ بصِيَامِ يَومِ عَاشُورَاءَ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كانَ
مَن شَاءَ صَامَ ومَن شَاءَ أفْطَرَ
“Dahulu Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk shaum hari 'asyura Ketika
diwajibkan shaum Ramadhan, maka siapa yang ingin puasa dipersilakan, dan yang
ingin berbuka juga dipersilakan”. (HR. Imam Bukhori, No. 2001)
Ketika kaum
muslimin hijrah ke Madinah, mulai ada pelonggaran terhadap kewajiban shaum 'asyura. Sampai akhirnya turun ayat tentang kewajiban shaum Ramadan dan Nabi
pun bersabda tentang shaum 'asyura setelah itu:
مَنْ
شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
“Barang siapa yang
mau silakan berpuasa, dan siapa yang tidak mau juga silakan”. (HR. Imam Bukhari, No. 1794)
Hingga pada
akhirnya, shaum 'asyura menjadi shaum yang disunahkan bagi kaum muslimin. Hanya
saja tatkala di Madinah, Nabi melihat orang-orang Yahudi mengagungkan hari 'asyura dan juga berpuasa, hingga ditanyakan kepada mereka tentang hal tersebut,
maka orang-orang Yahudi berkata “ini adalah hari di mana Allah selamatkan Nabi
Musa dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun maka kami pun berpuasa pada hari ini
sebagai wujud syukur”, kemudian Nabi bersabda:
فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ
“Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi)”. (HR. Imam Bukhari, No. 2004)
Maka dari itu Nabi ‘alaihi shalatu wassalam memerintahkan para shahabat
untuk bershaum sehari sebelum atau setelahnya dalam rangka menyelisihi kaum
Yahudi, Nabi bersabda:
خَالِفُوا الْيَهُودَ وَصُومُوا
يَوْمًا قَبْلَهُ وَ يَوْمًا بَعْدَهُ
“Selisihilah orang Yahudi dan bershaumlah sehari sebelum dan setelahnya”.
Dalam riwayat lain, Nabi berkeinginan untuk shaum di tanggal sembilan Muharram di tahun depan, hanya saja Ibnu 'Abbas mengatakan “Belum sampai tahun depan, Nabi ‘alaihi shalatuwassalam sudah keburu meninggal dunia”, (Hadits riwayat Muslim No.1135)
Tata Cara Shaum 'Asyura
Dari sejarah Shaum 'asyura di atas, kita dapati bahwa shaum 'asyura merupakan shaum sunah yang dalam melaksanakannya disyariatkan didahului dulu shaum sehari
sebelumnya (tanggal 9 Muharam) atau sehari setelahnya (tanggal 11 Muharam).
Hanya saja yang jadi pertanyaan, bagaimana jika dalam pelaksanaan shaum 'asyura hanya bershaum di tanggal sepuluhnya saja?
Ketika mengisi di beberapa kajian, penulis dapati sebagian masyarakat umum
menganggap shaum di tanggal sepuluh Muharram saja merupakan sebuah hal yang
terlarang dan tidak boleh dilakukan, anggapan semacam ini bisa jadi muncul dari
semangat dalam beribadah dan tidak mau menyerupai kaum Yahudi, akan tetapi
apakah anggapan semacam ini benar?
Dalam masalah ini, penulis bawakan perkataan Ibnu Qoyyim dalam kitab Zadu al-Ma’ad tentang tatacara melaksanakan shaum 'asyura, Ibnu Qoyyim memberikan tiga alternatif dalam pelaksananya, yaitu:
- Shaum pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram (dan ini yang paling sempurna)
- Shaum pada tanggal 9 da 10 Muharram
- Shaum hanya pada tanggal 10 Muharram saja
Kita lihat, di alternatif ketiga, Ibnu Qoyyim menyebutkan shaum di tanggal sepuluhnya saja, hal ini berarti Ibnu Qoyyim membolehkan shaum di tanggal sepuluh tanpa didahului sebelum atau setelahnya, berbeda dengan
anggapan sebagian masyarakat yang merasa hal itu terlarang.
Asy-Syaikh Ibrahiem ar-Ruhaily hafidhahullah juga memberikan penjelasan tentang pelaksanaan shaum 'asyura dan membaginya menjadi dua tingkatan (dua alternatif) yaitu:
- Tingkatan yang lebih sempurna adalah shaum pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus
- Tingkatan di bawahnya adalah bershaum pada tanggal 10 Muharam saja. (Tajridu al-Ittiba’, hal. 128)
Adapun
memang ada sebagian ulama yang memakruhkan bershaum hanya di tanggal sepuluhnya
saja tanpa dibarengi sebelum atau setelahnya, di antara ulama yang memakruhkan
adalah Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, akan tetapi Imam Abu Hanifah juga
tidak sampai pada derajat melarang shaum di tanggal sepuluh saja, terlebih lagi
ulama Hambali dan Maliki tidak menganggapnya makruh. (Al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah)
Hal ini memberikan kesimpulan bahwa tidak mengapa bagi
seseorang yang merasa berat untuk bershaum hanya di tanggal sepuluh Muharram
saja tanpa dibarengi shaum sebelum atau setelahnya, dan anggapan masyarakat
yang menganggap bahwa shaum di tanggal sepuluh saja itu terlarang merupakan
anggapan yang keliru.
Hanya saja memang yang lebih afdlal bagi kita adalah shaum 'asyura dengan dibarengi shaum sebelum atau setelahnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi, dan para ulama juga sepakat bahwa shaum 'asyura yang dibarengi dengan shaum sebelum dan setelahnya merupakan tingkatan yang paling sempurna.
Shaum 'Asyura Ikut Penetapan Siapa?
Sudah
menjadi problematika tiap tahun bagi kaum muslimin di Indonesia tentang
berbedanya penetapan tanggal dalam tahun hijriyah, hal ini mungkin disebabkan
adanya banyak organisasi-organisasi Islam di luar pemerintah yang ikut dalam
penetapan tahun hijriyah sehingga masing-masing memiliki tanggalnya sendiri.
Hal
ini tentu bukan merupakan tradisi yang baik bagi umat muslim di Indonesia,
karena perbedaan ini menyebabkan tidak bersatunya umat terlebih dalam hari-hari
besar Islam. Kita sering dapati dalam satu kampung berbeda awal shaum Ramadannya, dan kita juga sering dapati dalam satu daerah berbeda hari raya 'Iedu al-Fithri atau 'Iedu al-Adhanya dikarenakan beda dalam mengikuti organisasi.
Bahkan penulis pernah menemukan sebuah tulisan yang agak sedikit menampar bagi
kaum muslimin di Indonesia, kurang lebih dalam tulisan tersebut dikatakan
“Seandainya di Arab Saudi ada banyak ormas niscaya kaum muslimin yang wukuf di
‘Arafah akan berbeda-beda hari karena berbedanya penetapan tanggal pada bulan
hijriyyah”, Tentu hal ini bukan hal yang baik.
Perbedaan
ini juga merambat pada perbedaan penetapan awal tahun 1446 H, di mana kita lihat
kemarin, ada yang menetapkan tanggal 1 Muharam di hari Ahad (7 Juli 2024) dan
ada yang menetapkan 1 Muharam di hari Senin (8 Juli 2024). Di pandangan
masyarakat umum tentu hal ini merupakan sebuah kebingungan, terlebih dalam
melakukan shaum 'asyura nanti, sebab perbedaan penetapan awal tahun tersebut
akan menyebabkan bedanya tanggal sepuluh Muharram nanti dan masyarakat umum akan
bingung, kita shaum 'asyura ikut siapa?
Maka
dalam permasalahan ini, kita bershaum ikut pada penetapan yang sesuai dengan penetapan
pemerintah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟
أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُم..ْ
“Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Uli al-Amri di antara
kamu…”. (Qs. An-Nisa : 59)
Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam juga mengatakan :
” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ
يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“
“Hari shaum adalah
hari ketika orang-orang bershaum, 'Iedu al-Fithri adalah hari ketika orang-orang
berbuka, 'Iedu al-Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih”. (HR. at-Tirmidzi, No. 632, dan ad-Daruquthni, No. 385)
Oleh sebab itu kewajiban kita selaku kaum muslimin adalah ta’at pada
keputusan pemerintah, terlebih hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan
disebutkan oleh Syaikh Dr. Sa'ad asy-Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan
Haiah Kibar Ulama KSA (Dewan Ulama Senior Arab Saudi).
Akan tetapi tulisan pada pembahasan ini bukan untuk menyudutkan yang lain
atau mengenyampingkan pendapat lain terkhusus ormas-ormas yang ada di
Indonesia, tentu saja penulis menghormati pada tiap-tiap keputusan
masing-masing-masing ormas, hanya saja penulis harap umat Islam di Indonesia
bisa berbondong-bondong dalam persatuan apalagi dalam pelaksanaan ibadah dan harı
raya.
Demikian semoga tulisan yang ringkas ini bermanfa'at khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi para pembaca
الله اعلم

Comments
Post a Comment