KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU AGAMA
Alhamdulillah, ash-Shalatu wa Salamu 'ala Rasulillah, Amma Ba'd...
Manusia
diciptakan oleh Allah bukan tanpa tujuan, Allah menciptakan manusia tidak lain
hanya untuk beribadah kepada-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
“Dan tidaklah Aku
ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Dan dalam beribadah, para ulama merumuskan bahwasanya syarat diterimanya ibadah ada dua:
- Niat yang Ikhlas
- Ittiba’ (mengikuti contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Niat yang ikhlas merupakan perkara hati yang kita bisa melatihnya, adapun ittiba’ merupakan suatu praktik yang kita tidak bisa melakukannya dengan benar kecuali dengan ilmu. Seseorang tidak akan mampu mengetahui praktik ibadah yang sesuai dengan contoh Nabi tanpa dia tahu ilmunya, dan untuk mengetahui ilmunya maka dia harus belajar. Oleh sebab itu belajar hukumnya wajib agar kita dapat beribadah dengan sesuai contoh yang Nabi ajarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis shahih:
طلب علم فريضة على كلّ مسلم
“Menuntut ilmu itu wajib
atas setiap muslim”
Berdasarkan sabda Nabi tersebut, maka wajib atas setiap muslim untuk ia menuntut ilmu yang apabila ia meninggalkan kewajiban tersebut maka ia berdosa. Hanya saja, tidak semua ilmu agama wajib untuk dipelajari oleh setiap muslim. Jika diklasifikasikan, hukum mempelajari agama itu terbagi menjadi tiga :
- Sunnah
- Fardhu Kifayah
- Fardhu ‘Ain
Dan di antara
ilmu yang wajib untuk kita pelajari adalah ilmu yang akan menegakkan agama kita.
Imam Ahmad bin Hanbal rahiemahullah mengatakan:
يجب أن يطلب من العلم ما يقوم به دينه، قيل له: مثل أي شيء ؟ قال الذي
لا يسعه جهله؛ صلاته وصيامه ونحوه ذلك
"Wajib seseorang
menuntut ilmu yang bisa menegakkan agamanya, ditanyakan kepada
beliau: Seperti apa? Beliau menjawab: Yaitu sesuatu yang tidak ada udzur
untuk tidak tahu dalam hal itu seperti salat, shaum dan yang semisalnya". (Hushu al-Ma' mul: 12)
Jadi, seseorang
wajib untuk belajar ilmu agama yang akan menegakkan agamanya, seperti belajar
tentang salat belajar tentang shaum dan semacamnya. Konsekuensi dari
seseorang tidak belajar sesuatu yang wajib adalah berdosa, dan bisa saja
ibadahnya tidak sah karena tidak sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam.
Dan di antara
ilmu yang wajib untuk kita pelajari adalah fiqih ibadah, karena dalam fiqih
ibadah memuat pembahasan-pembahasan tentang hal yang wajib bagi seorang
hamba seperti salat dan yang lainnya, dalam kaidah dikatakan:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatu yang menjadi
prasyarat terpenuhinya hal wajib, maka sesuatu itu hukumnya juga wajib”.
Maka tatkala
salat tidak terpenuhi secara sempurna kecuali dengan belajar fiqihnya, maka
belajar hukumnya wajib.
Mengenal Ilmu
Fiqh
Secara bahasa,
fiqih berasal dari kata الفهم
yang artinya paham, adapun secara istilah dalam kitab fiqhu muyassar disebutkan bahwa fiqih adalah:
العلم بالأحكم الشرعيّة العملية المكتسبة من أذلتها التفصيليه. وقد
يطلق الفقه على الأحكم نفسها
"fiqih adalah
ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyah yang tergali dari
dalil-dalilnya yang terperinci, dan terkadang kata "fiqih"
digunakan dalam pengertian hukum-hukum itu sendiri".
Sebelum menjadi
cabang ilmu tersendiri, kata fiqih sebelumnya mencangkup seluruh ilmu syari'at,
sebagaimana definisi dari Imam Abu Hanifah tatkala mendeskripsikan kata fiqih,
beliau menjelaskan bahwa fiqih adalah:
معرفة النفس ما
لها وما عليها
“Pengenalan diri terhadap
hak dan kewajibannya”. (Al-Mantsur, 1/68)
Maka dari itu,
Imam Abu Hanifah memiliki sebuah kitab berjudul fiqhu al-Akbar yang
walaupun namanya fiqih akan tetapi memuat bahasan-bahasan aqidah karena pada
masa beliau rahiemahullah kata fiqih masih mencangkup umum untuk seluruh
ilmu syari'at.
Pokok-Pokok
Pembahasan Ilmu Fiqh
Secara umum, ilmu fiqih terbagi menjadi beberapa pokok pembahasan, yakni:
- Fiqih Ibadah, pembahasan ini membahas tentang thaharah , salat, shaum, zakat dan jihad.
- Fiqih Mu'amalah, pembahasan ini membahas tentang jual-beli dan macam-macamnya, fara'idl, wasiat dan lain-lain.
- Fiqih Munakahah, Pembahasan ini membahas tentang pernikahan dari mulai hak dan kewajiban, perceraian, masa ‘iddah, nafkah dan lain-lain.
- Fiqih jinayah, pembahasan pada fikih ini membahas tentang hukum tindak pidana, dari mulai qishash, hudud, ta’zir dan lain-lain.

Comments
Post a Comment