KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU AGAMA

 


v


Alhamdulillah, ash-Shalatu wa Salamu 'ala Rasulillah, Amma Ba'd...

        Manusia diciptakan oleh Allah bukan tanpa tujuan, Allah menciptakan manusia tidak lain hanya untuk beribadah kepada-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat: 56)

           Dan dalam beribadah, para ulama merumuskan bahwasanya syarat diterimanya ibadah ada dua:

  1. Niat yang Ikhlas
  2. Ittiba’ (mengikuti contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

        Niat yang ikhlas merupakan perkara hati yang kita bisa melatihnya, adapun ittiba’ merupakan suatu praktik yang kita tidak bisa melakukannya dengan benar kecuali dengan ilmu. Seseorang tidak akan mampu mengetahui praktik ibadah yang sesuai dengan contoh Nabi tanpa dia tahu ilmunya, dan untuk mengetahui ilmunya maka dia harus belajar. Oleh sebab itu belajar hukumnya wajib agar kita dapat beribadah dengan sesuai contoh yang Nabi ajarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis shahih:

طلب علم فريضة على كلّ مسلم

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”

      Berdasarkan sabda Nabi tersebut, maka wajib atas setiap muslim untuk ia menuntut ilmu yang apabila ia meninggalkan kewajiban tersebut maka ia berdosa. Hanya saja, tidak semua ilmu agama wajib untuk dipelajari oleh setiap muslim. Jika diklasifikasikan, hukum mempelajari agama itu terbagi menjadi tiga :

  1. Sunnah
  2. Fardhu Kifayah
  3. Fardhu ‘Ain

        Dan di antara ilmu yang wajib untuk kita pelajari adalah ilmu yang akan menegakkan agama kita. Imam Ahmad bin Hanbal rahiemahullah mengatakan:

يجب أن يطلب من العلم ما يقوم به دينه، قيل له: مثل أي شيء ؟ قال الذي لا يسعه جهله؛ صلاته وصيامه ونحوه ذلك

"Wajib seseorang menuntut ilmu yang bisa menegakkan agamanya, ditanyakan kepada beliau: Seperti apa? Beliau menjawab: Yaitu sesuatu yang tidak ada udzur untuk tidak tahu dalam hal itu seperti salat, shaum dan yang semisalnya". (Hushu al-Ma' mul: 12)

      Jadi, seseorang wajib untuk belajar ilmu agama yang akan menegakkan agamanya, seperti belajar tentang salat belajar tentang shaum dan semacamnya. Konsekuensi dari seseorang tidak belajar sesuatu yang wajib adalah berdosa, dan bisa saja ibadahnya tidak sah karena tidak sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam.

     Dan di antara ilmu yang wajib untuk kita pelajari adalah fiqih ibadah, karena dalam fiqih ibadah memuat pembahasan-pembahasan tentang hal yang wajib bagi seorang hamba seperti salat dan yang lainnya, dalam kaidah dikatakan:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Sesuatu yang menjadi prasyarat terpenuhinya hal wajib, maka sesuatu itu hukumnya juga wajib”.

       Maka tatkala salat tidak terpenuhi secara sempurna kecuali dengan belajar fiqihnya, maka belajar hukumnya wajib.

Mengenal Ilmu Fiqh

        Secara bahasa, fiqih berasal dari kata الفهم  yang artinya paham, adapun secara istilah dalam kitab fiqhu muyassar disebutkan bahwa fiqih adalah:

العلم بالأحكم الشرعيّة العملية المكتسبة من أذلتها التفصيليه. وقد يطلق الفقه على الأحكم نفسها

"fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyah yang tergali dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan terkadang kata "fiqih" digunakan dalam pengertian hukum-hukum itu sendiri".

        Sebelum menjadi cabang ilmu tersendiri, kata fiqih sebelumnya mencangkup seluruh ilmu syari'at, sebagaimana definisi dari Imam Abu Hanifah tatkala mendeskripsikan kata fiqih, beliau menjelaskan bahwa fiqih adalah:

معرفة النفس ما لها وما عليها

“Pengenalan diri terhadap hak dan kewajibannya”. (Al-Mantsur, 1/68)

      Maka dari itu, Imam Abu Hanifah memiliki sebuah kitab berjudul fiqhu al-Akbar yang walaupun namanya fiqih akan tetapi memuat bahasan-bahasan aqidah karena pada masa beliau rahiemahullah kata fiqih masih mencangkup umum untuk seluruh ilmu syari'at.

Pokok-Pokok Pembahasan Ilmu Fiqh

        Secara umum, ilmu fiqih terbagi menjadi beberapa pokok pembahasan, yakni:

  1. Fiqih Ibadah, pembahasan ini membahas tentang thaharah , salat, shaum, zakat dan jihad.
  2. Fiqih Mu'amalah, pembahasan ini membahas tentang jual-beli dan macam-macamnya, fara'idl, wasiat dan lain-lain.
  3. Fiqih Munakahah, Pembahasan ini membahas tentang pernikahan dari mulai hak dan kewajiban, perceraian, masa ‘iddah, nafkah dan lain-lain.
  4. Fiqih jinayah, pembahasan pada fikih ini membahas tentang hukum tindak pidana, dari mulai qishash, hudud, ta’zir dan lain-lain.


Comments

Popular posts from this blog

REBO WEKASAN , SEBUAH TRADISI DI RABU TERAKHIR BULAN SAFAR

SERBA SERBI PUASA 'ASYURA

PANDANGAN ISLAM TENTANG UCAPAN SELAMAT KEPADA NON MUSLIM