PANDANGAN ISLAM TENTANG UCAPAN SELAMAT KEPADA NON MUSLIM


        Alhamdulillahi al-Ladzi Bini'matihi Tatimmu ash-Shalihat, Segala pujian layaknya hanya milik Allah subhanahu wa ta'ala, yang senantiasa menuntun setiap hamba untuk berada di Jalannya. 

        Menjelang Tahun Baru tak sedikit dari kita melihat berbagai kaum muslimin yang secara terang-terangan mengucapkan "Selamat Hati Natal" kepada mereka yang non-Muslim dengan beralasan toleransi dalam beragama. Di antara mereka ada yang memang termasuk golongan awam, ada juga yang 'alim mengenai keilmuan boleh atau tidaknya mengucapkan selamat kepada non-Muslim. Di Indonesia sendiri pengucapan "selamat" ini seolah sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian Muslim setiap tahunnya. Melihat fenomena tersebut, lantas bagaimana seharusnya kita menyikapi momen tahun baru?

Secara umum memberikan ucapan “selamat” kepada non-Muslim itu tidak terlepas dari dua kondisi:

  1. Kondisi pertama: Memberikan ucapan selamat kepada hal di luar ranah perayaan ibadah mereka. Maka hal semacam ini diperbolehkan seperti tatkala ada tetangga kita seorang non-Muslim menikah dan mempunyai anak maka tidak mengapa kita mengucapkan selamat kepadanya, atau ada teman kita yang non-Muslim lulus dari gelar akademiknya, maka tidaklah mengapa mengucapkan selamat kepadanya.
  2. Kondisi kedua: Memberikan selamat kepada perkara yang masuk ke ranah perayaan ibadah non-Muslim. Maka hal ini dilarang oleh para ulama, bahkan hukumnya tidak terlepas dari dua hal yakni antara kufur dan haram, seperti mengucapkan selamat pada hari natal, paskah, atau hari-hari di mana mereka melakukan ibadah khusus pada hari itu, para ulama memperketat larangan semacam ini, mereka memisalkan ucapan selamat tersebut seakan-akan mengucapkan selamat atas kekufuran mereka.

          Maka, pengucapan selamat kepada non-Muslim jika hal tersebut di luar ranah perayaan ibadah mereka tidaklah mengapa, akan tetapi jika selamat tersebut atas perayaan ibadah mereka, maka hal seperti ini diharamkan. dalam Muntaha Al-Iradat disebutkan:

وتحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم وشهادة أعيادهم

Haram untuk mengucapkan selamat pada mereka, berbela sungkawa pada mereka, menjenguk mereka dan menyaksikan hari raya mereka”.

            Dikecualikan dalam hal ini kepada seseorang yang tinggal di lingkungan mayoritas non-Muslim, sehingga tatkala ia tidak mengucapkan selamat, khawatir akan diganggu dan sebagainya. Pengecualian ini disebutkan oleh asy-Syaikh ‘Abdu al-Hayy Yusuf menukil dari majelis fatwa dan riset di Eropa.

Menyikapi pendapat Ustadz yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”

        Telah menyebar pendapat-pendapat atau fatwa dari sebagian Asatidzah di Indonesia (khususnya) tentang kebolehan mengucapkan “selamat natal” tanpa memandang Dlarurat atau tidak, yang padahal mengucapkan selamat atas ibadah mereka sama seperti mengucapkan selamat atas kekufuran mereka, baik mengakui ataupun tidak dengan keyakinan mereka. Para Ustadz yang membolehkan juga bukan Ustadz yang minim akan pengetahuan, mereka para ‘alim, memiliki pemahaman mendalam akan agama islam, mereka berdalih mengucapkan selamat natal hanya sebagai basa-basi selama tidak ikut-ikutan atau meyakini keyakinan mereka.

Sebagai jawaban atas pendapat mereka mari lihat penjelasan dari Imam Ibnu Qayyim di dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah,:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم، فيقول: عيد مبارك عليك, أو تهنأ بهذا العيد، ونحوه، فهذا إن سلم قائله من الكفر، فهو من المحرمات

"Dan adapun ucapan selamat pada syiar-syiar kufur yang khusus kekufuran itu, maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama, seperti mengucapi selamat ke mereka di hari-hari raya mereka dan puasanya mereka, kemudian bilang:"hari raya diberkahi bagimu", atau ucapan selamat pada hari raya ini, dan semacamnya, maka ini jika yang mengucapkan lolos dari kekufuran, namun itu tetap haram".

          Maksudnya lolos dari kekufuran adalah sekedar mengucapkan tanpa meyakini atau istilahnya “basa-basi” dan ini tetap diharamkan.

Maka saudaraku kaum Muslimin, sekalipun mungkin ada sebagian dari guru kita yang berpendapat bolehnya mengucapkan selamat natal, tentu kita haru lebih selektif dan memilih jalan yang lebih aman dengan tidak ikut campur baur dalam perayaan umat non-Muslim sekalipun hanya mengucapkan selamat, Islam tidak melarang toleransi bahkan di antara semua agama yang ada, Islam lah agama yang paling toleransi, akan tetapi jika itu menyangkut perayaan ibadah, maka kita cukup membiarkan tanpa perlu ikut berkontribusi dalam bentuk apapun terhadap perayaan mereka.

Jika para ulama memisalkan ucapan selamat terhadap ibadah non-Muslim sama dengan mengucapkan selamat atas kekufuran mereka, mari kita merenung tentang sabda Nabi alaihi shalatu wa sallam bahwa kelak di yaumu al-Hisab kita akan ditanya tentang empat hal, yang kaki kita tidak akan bergeser sampai benar-benar ditanya tentang keempat hal tersebut, dua di antara pertanyaan itu adalah perbuatan kita dan ilmu kita. Apa yang akan kita jawab di hadapan Allah tatkala ditanya ucapan selamat kita kepada ibadah kekufuran? Apa yang akan jawab? Tatkala orang-orang Nasrani mengucapkan Allah punya anak dan kita ucapkan selamat atas keyakinan itu wal’iyyadzubillah.

Maka, sekalipun ada ustadz yang kita akui keilmuannya berpendapat boleh memberikan ucapkan selamat natal, dan kita juga yakin berhusnudhan Ustadz tersebut tidak membenarkan akidah Nasrani hanya membolehkan sekadar basa-basi, alangkah baiknya tetap kita hindari dan tidak mengucapkan selamat atas perayaan ibadah non-Muslim tersebut demi jalan keselamatan kita dalam berhamba dan beribadah  kepada Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam

Comments

Popular posts from this blog

REBO WEKASAN , SEBUAH TRADISI DI RABU TERAKHIR BULAN SAFAR

SERBA SERBI PUASA 'ASYURA