MENGENAL KEUTAMAAN BULAN RAJAB DAN SEGALA KAITANNYA
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillahirabbil
‘alamin atas segala nikmat yang
diberikan dan kemudahan dalam memanfaatkannya, segala pujian layaknya milik
Allah Swt sang pemilik Segala Nikmat yang senantiasa membersamai hamba-hambanya
yang lemah.
Tulisan ini
hadir menyapa Sahabat IKMA tak lain dan tak bukan adalah sebagai ikhtiar kita
bersama untuk semakin banyak mengingat Allah
“Maka
ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan
janganlah engkau ingkar kepada-Ku” (QS. Al-Baqarah [02]: 152)
01 Januari
2025 M bertepatan dengan 1 Rajab 1446 H, pada moment ini hendaknya kita memaksimalkan
waktu kita untuk ,mendekatkan diri kepada Allah. Dengan apa? yakni dengan
menjalankan Amalan-amalan yang dianjurkan dan menjauhi perkara-perkara yang
sifatnya bid’ah. Di kalangan masyarakat sendiri tidak sedikit beredar
amalan-amalan yang tidak berlandaskan dalil yang shahih. Maka tulisan ini hadir
untuk mengenal lebih jauh tentang Bulan Rajab dan segala kaitannya.
RAJAB TERMASUK BULAN HARAM
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
Apa saja 4
bulan haram yang dimaksud dalam ayat tersebut, hal ini djelaskan lebih lanjut
dalam hadis. Dari Abu Bakroh, Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ
اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ
اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ
ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى
بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
”Setahun
berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu
tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga
bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan
lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”
(HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Setelah
diketahui bulan-bulan yang termasuk bulan haram, lantas apa yang mendasari
penamaan Bulan Haram tersebut? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan,
”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut
diharamkan berbagai pembunuhan. Kedua, pada bulan tersebut larangan
untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya
karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik
untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah
ayat 36)
Dijlaskan
lebih lanjut oleh Ibnu ’Abbas yang mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan
tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat
pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan
akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arf, 207)
HUKUM
YANG BERKAITAN DENGAN BULAN RAJAB
Hukum yang
berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada
sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih
tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Diantaranya:
Pertama:
haramnya peperangan ketika
bulan haram (termasuk bulan Rajab). Mayoritas
ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan,
”Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang
pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini
menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif
Al Ma’arif, 210)
Kedua:
menyembelih (berkurban). Di
zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada
tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ’atiiroh atau Rojabiyyah (karena
dilakukan pada bulan Rajab). Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ’atiiroh
sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits
Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ
”Tidak ada
lagi faro’ dan ’atiiroh.”
(HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976).
Al Hasan Al
Bashri mengatakan, ”Tidak ada lagi ’atiiroh dalam Islam. ’Atiiroh
hanya ada di zaman Jahiliyah. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan
tersebut sebagai ’ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka
senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ’Abbas
sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ’ied. ’Atiiroh ini
dilakukan setiap tahunnya.
Dalam Islam
sendiri seperti yang kita ketahui bahwa ied itu hanyalah Idul Fithri dan Idul
Adha ampai selesai hari tasyriq. Dan jelas kita dilarang membuat ’ied selain
yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai
‘ied.” (HR. ’Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ’Abbas (mauquf). Dikeluarkan
pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ’Abbas secara marfu’)
MENGKHUSUSKAN
SHAUM DI BULAN RAJAB
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: ”Adapun mengkhususkan bulan
Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada
waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam dan para sahabat mengenai
hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum
muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan
Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak
berpuasa di bulan Sya’ban.
Adapun
melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah
berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’
(palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai
sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang
maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)
Ditegaskan
dan dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh
hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan,
sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ’Umar bin Khottob. Ketika bulan
Rajab, ’Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau
katakan,
لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ
”Janganlah
engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.”
(Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al
Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini
dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Adapun
perintah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram
yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah
perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak
mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa,
25/291)
Wallahu a’lam.

Comments
Post a Comment