ADAB BUANG HAJAT
Bismillah..., Ashalatu wa as-Salamu 'ala Rasullillah, Amma Ba'd
Pada pembahasan kitab thaharah terdapat bahasan yang tidak kalah penting untuk dikupas lebih dalam, banyaknya fenomena-fenomena masyarakat yang membingungkan bahkan menjadi suatu kebiasaan, menuntut kita untuk senantiasa terus mendalami ilmu-ilmu tersebut sebagai upaya mencapai jawaban-jawaban yang dibutuhkan umat. Bab mengenai Adab Buang Hajat menjadi salah satu bahasan dalam Kitab Fiqih Muyassar ini.
Terdapat 2 istilah yang sering kita dengar berkaitan dengan buang hajat yakni Istinja' dan Istijmar, apa yang membedakan keduanya? Istinja' sendiri ialah membersihkan apa yang keluar dari 2 jalan (qubul dan dubur) dengan air, sedangkan Istijmar ialah mengusap sesuatu yang keluar dari 2 jalan dengan sesuatu yang suci dan mubah juga dapat membersihkan, seperti hal nya batu dan semisalnya. Maka dapat disimpulkan bahwa alat yang bisa digunakan untuk istijmar ini sangatlah beragam, dengan syarat tadi bahwa alat atau benda yang digunakan itu suci dan dapat mensucikan, semisal kayu, kain, tisu kertas, dan lain-lain. Istijmar sendiri tidaklah cukup hanya dengan 1x usapan, minimalnya harus dilakukan dengan 3x usapan, tentu hal ini bukanlah ukuran yang mutlak, jika dirasa masih kurang (najisnya belum terangkat) maka diperbolehkan untuk melakukannya lebih dari 3x usapan dengan mengambil hitungan yang ganjil.
Berdasarkan hadis Nabi, dari Salman radliyallohu ‘anhu ia berkata:"Beliau -yakni Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- telah melarang kami untuk beristinja dengan tangan kanan, beristinja dengan kurang dari 3 batu dan beristinja dengan kotoran hewan atau tulang". (HR. Muslim, no. 262)
Di zaman yang serba instan ini, terdapat satu fenomena yang
sangat lumrah dilakukan oleh masyarakat, yakni tentang membersihkan kotoran
bayi dengan menggunakan tisu basah. Apakah najisnya terangkat? Pada dasarnya
melakukan istijmar hendaklah dengan sesuatu yang kering. Bila dilakukan dengan
sesuatu yang basah hal itu menyebabkan terkontaminasinya najis, jadi bukannya
mengangkat/ membersihkan najis tetapi malah menyebarnya najis tersebut, karena
tidak mengalirnya air dalam sesuatu (benda) tersebut. Sehingga bila mana
dilakukan dengan tisu basah (sesuatu yang basah), najisnya tidak terangkat.
Maka hendaknya dibersihkan dengan tisu kering (sesuatu yang kering) atau jika
tidak memungkinkan maka bersihkan dengan air agar najis nya terangkat dan bayi
tersebut bisa dibawa tatkala Shalat.
Bolehkah menghadap /
membelakangi kiblat saat buang hajat?
Di zaman sekarang tak sedikit di kalangan masyarakat yang lupa atau bahkan abai terhadap adab dalam buang hajat, hal ini terlihat dari posisi kloset yang sering kali menghadap atau membelakangi kiblat. Lantas berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apakah boleh menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat? Ataukah harus dihindari?
Larangan ini ada bagi seseorang yang buang hajat secara
terbuka tanpa penutup (dinding) adapun bila buang hajat tersebut di lakukan di
dalam bangunan, atau antara pelaku dengan kiblat terdapat sesuatu yang
menghalanginya, maka hal itu tidak apa.
Berdasarkan sabda Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam. Dari Ibnu Umar radliyallahu
anhuma:
أَنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَبُولُ فِي بَيْتِهِ مُسْتَقْبِلَ
الشَّامِ مُسْتَدْبِرَ الْكَعْبَةِ
"Bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kencing di rumahnya menghadap ke Syam dan membelakangi Kiblat". (HR. Bukhari, no.148 dan Muslim, no. 266)
Juga berdasarkan hadis-hadis Marwan al-Ashfar, dia berkata:
[رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
ثُمَّ جَلَسَ يَبُولُ إِلَيْهَا فَقُلْتُ: [يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَيْسَ
قَدْ نُهِيَ عَنْ هُذَا؟ قَالَ: بَلَى إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ ذُلِكَ فِي الْفَضَاءِ
فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُكَ فَلَا بَأْسَ
"[Aku melihat] Ibnu Umar menambatkan kendaraan untanya menghadap kiblat, kemudian dia duduk kencing menghadap ke arahnya, maka aku bertanya, [Wahai] Abu Abdurrahman, bukankah ini telah dilarang?' Dia menjawab, 'Ya benar, akan tetapi yang dilarang dari hal tersebut adalah bila (dilakukan) di tempat terbuka, sehingga bila antara dirimu dengan kiblat terdapat sesuatu yang menutupimu, maka tidak mengapa".
Di dalam hadis terdapat kata فَلَا بَأْسَ (maka tidak mengapa), perlu digaris bawahi bahwa pemilihan kata "tidak mengapa" ini tidaklah menunjukkan suatu kebolehan secara longgar, tetapi tetap yang lebih utama adalah tidak menghadap kiblat ketika buang hajat sekalipun di dalam ruangan.
Jika dikaitkan dengan permasalahan di masyarakat mengenai WC yang menghadap ke kiblat, maka hal tersebut tidak mengapa, tidak mengharuskan untuk dirubuhkan dan dibangun ulang. Akan tetapi jika dibangun dengan sengaja menghadap kiblat (telah mengetahui ilmunya), maka ha tersebut hendaklah dihindari, dan berpalinglah dari keduanya (menghadap/ membelakangi kiblat) Wallahu a'lam.
Lantas apa saja sunnah-sunnah yang bisa kita terapkan ketika hendak masuk WC?
- Disunahkan bagi setiap orang yang hendak masuk WC untuk membaca
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
"Dengan Nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan".
Hadis Ali, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. bersabda:
سِتْرُ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ
الْخَلَاءَ أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ
"Penutup antara (mata) jin dengan aurat manusia bila dia masuk WC adalah ucapan, 'Bismillah'". (HR. Ibnu Majah, no. 297)
Juga hadis dari Anas, dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
"Nabi apabila akan masuk WC, beliau mengucapkan, 'Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan". (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Membaca doa ketika hendak keluar WC
غُفْرَانَكَ
"(Aku mohon) ampunanmu (ya Allah)".
Dari Aisyah, dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلَاءِ قَالَ: غُفْرَانَكَ
"Nabi apabila keluar dari WC, beliau mengucapkan, (Aku mohon) ampunanmu (ya Allah)". (HR. Abu Dawud, no. 17)
3. Hendaknya mendahulukan kaki kiri saat masuk dan kaki
kanan saat keluar.
4. Hendaknya tidak membuka aurat sehingga dekat dengan
lantai (sebelum duduk).
Hadis dari Ibnu 'Umar:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا أَرَادَ حَاجَةً لَا يَرْفَعُ ثَوْبَهُ حَتَّى يَدْنُو مِنَ الْأَرْضِ
"Bahwa Nabi apabila hendak buang hajat, maka beliau tidak mengangkat bajunya sampai benar-benar dekat dari tanah (agar tidak terlihat auratnya)". (HR. Abu Daud, no. 14)
5. Bila buang hajat dilakukan di tempat terbuka, maka dianjurkan untuk menjauh dan menutupi diri sehingga tidak dilihat. Dalil yang mendasari adalah hadis Jabir, dia berkata:
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ ﷺ فِي سَفَرٍ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا يَأْتِي الْبَرَازَحَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلَا يُرَى
"Kami keluar dalam sebuah safar bersama Rasulullah, dan beliau tidak datang ke tanah padang pembuangan (untuk buang hajat) sehingga beliau menghilang (bersembunyi) sampai tidak terlihat". (HR. Abu Dawud, no. 2)
Apa yang haram dilakukan oleh orang yang hendak buang hajat?
1. Haram kencing di air yang menggenang.
2. Tidak boleh memegang kemaluan dengan tangan kanan saat
kencing dan tidak boleh pula beristinja dengannya.
3. Haram buang air besar dan kecil di jalaň, di tempat
berteduh, di taman umum, di bawah pohon yang berbuah, atau di saluran- saluran
air.
4. Haram juga membaca al-Qur'an saat buang hajat.
Bagaimana keadaannya jika terdapat aplikasi al-Qur'an di dalam HP? HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. Ketahuilah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data al-Qur'an, baik berupa memori tulisan ataupun suara. Seorang penghafal Qur'an misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat al-Qur'an.
Apakah seorang penghafal al-Qur'an diharamkan masuk ke dalam WC, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital al-Qur'an? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari al-Qur'an untuk sementara?
Nampaknya yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Qur'annya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan. Ketika memori data al-Qur'an di dalam otaknya dinonaktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk WC.
Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks ataupun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Al-Quran. Jelas itu haram dan harus dihindari.
5. Haram buang hajat di pekuburan kaum Muslimin.
Apa yang makruh dilakukan bagi orang yang buang hajat?
1. Makruh menghadap arah berhembusnya angin tanpa penutup
saat buang hajat, agar kencingnya tidak kembali mengenai dirinya.
2. Makruh pula berbicara (saat buang hajat):
وَالنَّبِيُّ ﷺ يَبُولُ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ. فَقَدْ مَرَّ رَجُلٌ
"Sungguh saat Nabi kencing, seorang laki-laki lewat lalu mengucapkan salam kepada beliau, maka beliau tidak menjawab salamnya".
3. Makruh kencing pada lubang di tanah dan yang sepertinya, berdasarkan hadis Qatadah dari Abdullah ibn Sarjis:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ، قِيْلَ
لِقَتَادَةَ: فَمَا بَالُ الْجُحْرِ؟ قَالَ
يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ
"Bahwa Nabi melarang kencing pada lubang. Qatadah ditanya, "Ada apa dengan lubang?" Dia menjawab, "Disebutkan bahwa ia merupakan tempat tinggal jin".
Dan juga karena tidak menutup kemungkinan di dalam lubang tersebut ada hewan, maka dia menyakitinya, atau ia tempat tinggal jin, maka dia menyakiti mereka.
4. Makruh masuk WC dengan membawa sesuatu yang mengandung dzikir kepada Allah, kecuali untuk suatu keperluan darurat. seperti masuk membawa uang kertas yang tertulis Nama Allah padanya, karena bila ditinggalkan di luar, maka sangat beresiko lupa atau dicuri.
Maka dalam pembahasan Adab buang hajat ini, dapat terlihat bahwa Allah benar-benar telah menyempurnakan agama Islam, dengan menghadirkan berbagai aturan dalam kehidupan sehari-sehari, dimulai dari yang paling rumit hingga yang paling sederhana. Sehingga tentu memberikan peluang yang besar bagi kita mendapatkan pahala serta memudahkan pula dalam mencapai tujuan dari diciptakannya manusia di dunia, tak lain hanya untuk beribadah.

Comments
Post a Comment