ADA APA DI MALAM NISFU SYA’BAN
بسم الله الرحمن
الرحيم
Alhamdulillah al-Ladzi bi Ni’matihi Tatimmu ash-Shalihat, Segala pujian
layaknya hanya milik Allah subhanahu wa ta'ala, yang senantiasa menuntun setiap hamba untuk
berada di Jalan-Nya.
Malam nisyfu sya’ban adalah malam pertengahan bulan sya’ban yakni
antara tanggal 14 atau 15. Sebagian kaum muslimin ada yang mengkhususkan untuk
ibadah-ibadah tertentu di malam tersebut, sehingga muncul pertanyaan di sebagian
yang lain, memangnya ada apa di malam nisfu sya’ban tersebut?.
MALAM NISYFU SYA’BAN ADALAH MALAM
YANG MULIA?
Ya,
malam nisyfu sya’ban adalah malam yang mulia, bahkan kami katakan seluruh hari
di bulan sya’ban adalah bulan yang mulia tanpa membedakan antara satu dengan
yang lain baik siang maupun malam, karena bulan ini adalah bulan persiapan
sebelum memasuki ramadan, bahkan para ulama mengatakan bahwa bulan sya’ban
adalah bulan menyirami tanaman, yang mana tanaman itu akan kita panen besok di
bulan ramadan, dan Nabi shallalahu ‘alaihi wassalam banyak melakukan
ibadah shaum pada bulan sya’ban ini.
Lalu Jika Semua Hari di Bulan Sya’ban itu Mulia, apa Keistimewaan yang Ada pada Malam Nisyfu Sya’ban?
Terdapat
beberapa hadis yang menerangkan tentang keistimewaan malam nisyfu sya’ban,
hanya saja kebanyakan hadis-hadis tersebut dlaif, disebutkan
oleh al-Imam Ibnu Rajjab:"Hadis yang menjelaskan keutamaan malam nisyfu
Sya'ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya.
Kebanyakan ulama mendlaifkan hadis-hadis tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian
hadis tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya". (Lathaif al-Ma'arif, hal. 245). di antara hadis tersebut adalah hadis yang menyebutkan
bahwa Allah turun di malam nisyfu sya’ban, dalam sebuah hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Jika datang malam pertengahan bulan Sya’ban, maka lakukanlah Qiyamu al-Lail, dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari tenggelam, lalu Allah berfirman:‘Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka Aku akan ampuni dia. Adakah orang yang meminta rezeki kepada-Ku, maka Aku akan memberi rezeki kepadanya. Adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan dia, dst…?’ (Allah berfirman tentang hal ini) sampai terbit fajar”. (HR. Ibnu Majah, 1/421; HR. Al-Baihaqi dalam Su’abu al-Iman, 3/378)
Hadis di atas banyak dikomentari oleh para
ulama, di antaranya oleh Imam Ibnu Hajar dalam at-Taqrib dan Imam Ahmad bahwa
hadis tentang turunnya Allah di malam nisyfu sya’ban adalah hadis maudlu’
(palsu) karena terdapat perawi yang bernama Ibnu Abi Sabrah yang ia
adalah seorang perawi memalsukan hadis. Sehingga keyakinan bahwa Allah turun
di malam nisyfu sya’ban tidaklah benar karena berlandaskan hadis yang palsu.
'Abdullah ibnu al-Mubarak rahimahullah
pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nisfu Sya'ban, lantas beliau
pun memberi jawaban pada si penanya:"Wahai orang yang lemah! Yang engkau
maksudkan adalah malam nisyfu Sya'ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun
di setiap malam (bukan pada malam nisyfu Sya'ban saja,)." Pernyataan Imam
Ibnu Mubarak ini berlandaskan sebuah hadis shahih dari Nabi bahwa Allah turun
di setiap sepertiga malam terakhir, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَنْزِلُ
رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ
يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ،
مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ
“Rabb
kami Tabaaraka wa Ta’aalaa turun ke langit dunia pada setiap malam ketika
tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman:‘Barang siapa yang berdo’a
kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan do’anya, barang siapa yang meminta
kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya, dan barang siapa yang memohon
ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sehingga,
memintalah kepada-Nya pada setiap sepertiga malam terakhir di setiap malam, baik
di bulan sya’ban maupun bulan yang lainnya, karena yang shahih Allah turun
setiap sepertiga malam terakhir bukan hanya pada malam nishfu sya’ban.
KEUTAMAAN KHUSUS MALAM NISFU SYA’BAN
Adapun mengenai keutamaan khusus pada malam
nishfu sya’ban itu sendiri, para ulama berbeda pendapat dengan pendapat yang
saling bertolak belakang berangkat dari penilaian mereka
tentang hadis-hadis yang berkenaan tentang malam nishfu sya’ban.
Pendapat pertama: Tidak ada keutamaan khusus pada malam nishfu sya’ban karena tidak ada riwayat yang shahih tentang malam nishfu sya’ban. Pendapat ini sebagaimana disampaikan oleh Ibn Dihyah bahwa:“ Tidak ada satupun riwayat yang shahih tentang malam nishfu sya'ban, dan para perawi yang jujur tidak menyampaikan adanya salat khusus di malam ini. Sementara yang terjadi di masyarakat berasal dari mereka yang suka mempermainkan syariat Muhammad yang masih mencintai kebiasaan orang Syiah”. (Asna Al-Mathalib, 1/84)
Hal yang
sama juga dinyatakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau mengingkari adanya
keutamaan malam nishfu Sya’ban. Beliau mengatakan:“Terdapat beberapa hadis
dlaif tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan
landasan. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan salat di malam nishfu
Sya’ban, semuanya statusnya palsu, sebagaimana keterangan para ulama (pakar
hadis)”. (At-Tahdzir min al-Bida’, hlm. 11)
Pendapat kedua: Para
ulama yang menilai shahih beberapa dalil tentang keutamaan nishfu
sya'ban, mereka mengimaninya dan menegaskan adanya keutamaan malam tersebut, di antara hadis pokok yang mereka jadikan landasan adalah hadis dari Abu Musa
Al-Asy’ari;
إن الله
ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Sesungguhnya Allah melihat pada malam
pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang
musyrik dan orang yang bermusuhan.” (H.R. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani;
dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis di atas diperselisihkan oleh para ulama,
ada yang menganggap dlaif ada juga yang menshahihkannya, di antara jajaran
ulama Ahlu as-Sunah yang menshahihkan hadis ini adalah ahli
hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Bahkan beliau menganggap
sikap sebagian orang yang menolak semua hadis tentang malam nishfu sya'ban
termasuk tindakan yang gegabah.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah juga menyebutkan:“…Pendapat yang dipegang mayoritas ulama
dan kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini adanya keutamaan
malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya
banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat
dari para sahabat dan tabi’in...”. (Majmu’ Fatawa,
23/123)
Ibnu
Rajab juga mengatakan:“Terkait malam nishfu Sya’ban, dahulu para tabi’in
penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan
beberapa tabi’in lainnya memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah
di malam itu ...”. (Lathaiful Ma’arif, hlm. 247)
Dari dua pendapat di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa malam nishfu sya’ban memiliki keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Musa al-Asy’ary. Walaupun hadis tersebut dinilai dloif oleh sebagian para ulama namun In Sya Allah yang lebih kuat adalah apa yang disampaikan oleh Syaikh al-Albani bahwa hadis tersebut shahih.
Akan tetapi keutamaan yang disebutkan dalam
hadis tersebut sebatas Allah mengampuni hambanya, tidak disebutkan adanya
amalan-amalan khusus yang ada di malam nishfu sya’ban tersebut, sehingga
perbuatan sebagian kaum muslim yang melakukan ibadah tertentu seperti salat
sekian rakaat atau membaca salah satu surat sekian kali adalah perbuatan yang
tidak benar karena tidak ada riwayat yang shahih yang mencontohkan demikian. Wallahu
a’lam
ANGGAPAN KELIRU TERHADAP MALAM NISHFU SYA’BAN
Selain melakukan ibadah khusus dimalam nishfu
sya’ban yang sebenarnya itu tidaklah diperbolehkan. Ada anggapan yang kurang
tepat dari sebagian kaum muslimin mengenai malam nisfu sya’ban yakni:“pada
malam nishfu sya’ban catatan amal ditutup”. Tidak ada hadis yang
menerangkan bahwa catatan amal ditutup pada malam nishfu sya’ban, yang ada
adalah hadis Usamah bin Zaid yang menerangkan bahwa amalan diangkat pada bulan
sya’ban (bukan hanya pada malam nishfu sya’ban) beliau radliallahu ‘anhu
bertanya kepada Nabi:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ
شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ
“Wahai
Rasulullah, saya belum pernah melihat anda berpuasa dalam satu bulan
sebagaimana anda berpuasa di bulan Sya’ban?”.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ
رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ
الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Ini
adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan
Ramadan. Ini adalah bulan di mana amal-amal diangkat menuju Rabb semesta alam.
Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa’”.
(HR. An Nasa’i 2357, Ahmad 21753, Ibnu Abi Syaibah 9765 dan Syuaib Al-Arnauth
menilai ‘Sanadnya hasan’)
Hadis
tersebut menerangkan bahwa amalan diangkat pada bulan sya’ban tanpa dikaitkan
dengan tanggal-tanggal tertentu sehingga Nabi memperbanyak bulan sya’ban ini
dengan ibadah puasa karena Nabi ingin ketika amalnya diangkat pada bulan
sya’ban Nabi dalam kondisi berpuasa, sama halnya ketika amalan diangkat setiap
senin dan kamis Nabi selalu ingin dalam keadaan berpuasa.
Maka
dari itu bagi siapa saja kaum muslimin yang beranggapan bahwa pada nishfu
sya’ban itu catatan amal ditutup sehingga mereka menyerukan untuk memperbanyak
ibadah tertentu ditanggal itu haruslah mendatangkan dalil yang shahih jika
tidak maka anggapan itu tertolak karena telah menebak-nebak perkataan yang ghaib.
Ditambah lagi anggapan tersebut menimbulkan keyakinan tambahan bahwa setelah
tanggal 15 sya’ban sudah tidak bisa mengqadla hutang puasa karena catatan telah
ditutup. Ini sama sekali tidak benar dan tidak ada dari para ulama salaf yang
berpendapat demikian, wallahu a’lam.
Jutsru
dalam pandangan syari’at, kita diperintah untuk terus beribadah sampai datang
kepada kita kematian, Allah berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah
kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para
ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah
kematian. Sehingga istilah ditutup catatan amal pada nishfu sya’ban tidaklah
benar.
Demikian semoga bermanfaat, wallahu a’lam

Comments
Post a Comment