APAKAH HARUS BERPEGANG PADA 1 MADZHAB SAJA?


بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala yang telah menurunkan Hadis terbaik (al-Qur’an), dan salawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kepada para penukil perkataanya.

Perbincangan atau pertanyaan tentang haruskah hanya berpegang pada 1 madzhab saja ternyata masih hangat di tengah-tengah kaum muslimin. Madzhab yang dimaksud adalah Madzhab atau aliran fikih yang sejauh pengetahuan penulis terdiri dari 12 Madzhab (termasuk madzhab dalam aliran Syi’ah), dan ada 4 yang terkenal dan dianggap lebih utama, di antaranya yakni Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Pada tulisan ini bukan berarti menyalahkan mereka yang berpendapat harus mengikuti 1 madzhab saja. Tulisan ini hanya sebagai sarana untuk menyampaikan opini penulis tentang pertanyaan-pertanyaan yang sering penulis dengar tentang tema yang sedang diangkat, entah itu ditanyakan kepada penulis sendiri atau orang lain yang penulis dengar secara langsung.

Telah sampai sebuah kisah tentang orang-orang di Jepang yang hendak masuk islam. Setelah mereka bersyahadat, kemudian mereka ditanya tentang madzhab apa yang akan mereka pegang, maka sebagian orang yang sedang menyaksikan mereka mengatakan untuk memilih madzhab Hanafi, sebagian lagi mengatakan Maliki, kemudin Syafi’i dan Hanbali, sehingga membuat orang-orang yang baru saja masuk islam itu kebingungan tentang madzhab manakah yang benar?

Perlu ditegaskan lagi bahwa Penulis hanya ingin menyalahkan mereka yang fanatik terhadap madzhab yang mereka pegang dan menyalahkan madzhab selain mereka. Mereka yang tetap bersikeras memegang pendapat madzhab mereka meskipun itu berseberangan atau lebih lemah daripada as-Sunnah.

Maka hendaklah mereka memperhatikan perkataan para Imam Madzhab berikut yang semoga dapat membuka pintu hati mereka supaya menghargai pendapat yang tidak sesuai dengan madzhab mereka:

Al-Imam Abu Hanifah rahiemahullah yang berkata kepada muridnya Ya’qub (Abu Yusuf):

وَيْحَكَ يَايَعْقُوْبُ, لَاتَكْتُبُ كُلَّ مَاتَسْمَعُ مِنِّي, فَاِنِّي قَدْ اَرَى الرَّاْيَ اليَوْمَ وَاَتْرُكُهُ غَدًا, وَاَرَى الرَّاْيَ غَدًا وَاَتْرُكُهُ بَعْدَ غَدٍ

“Kenapa denganmu ya Ya’qub! Jangan engkau tulis setiap apa yang engkau dengar dariku, sebab bisa jadi aku berpendapat dengan satu pendapat pada hari ini lalu esoknya aku tinggalkan dan bisa jadi aku berpendapat dengan satu pendapat esok, namun esoknya lagi aku tinggalkan”.


Kemudian perkataan Imam malik rahiemahullah:

اِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ, اُخْطِئُ وَاُصِيْبُ, فَانْظُرُوْا فِى رَاّيِيْ, فَكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنُّةَ فَخُذُوْهُ, وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةِ فَاتْرُكُوْهُ

“Sesunggunya aku adalah manusia biasa, yang biasa salah dan benar. Karena itu, lihatlah pendapatku itu, setiap yang sesuai dengan Kitabullah dan as-Sunnah maka ambillah, dan setiap yang tidak sesuai dengan Kitabullah dan as-Sunnah maka tinggalkanlah”. (Oleh Ibnu ‘Abdi al-Barr dalam kitabnya al-Jami’ [2/23])


Perkataan Imam asy-Syafi’i rahiemahullah:

اِذَا وَجَدْتُمْ فِى كِتَابِيْ خِلَافَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللّهِ –صلى الله عليه و سلم- فَقُوْلُوْا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللّهِ –صلى الله عليه و سلم- وَدَعُوْا مَاقُلْتُ...

“Jika kalian menemukan di dalam bukuku hal yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, maka berpendapatlah dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tinggalkanlah apa yang aku katakan...”. (Oleh al-Hawari dalam Dzam al-Kalam [3/47/1])


Kemudian perkataan Imam Ahmad ibn Hanbal rahiemahullah:

رَاْيُ الْاَوْزَاعِيِّ, وَرَاْيُ مَالِكِ, وَرَاْيُ اَبِيْ حَنِيْفَةَ, كُلُّهُ رَاْيُ, وَهُوَ عِنْدِيْ سَوَاءٌ, وَاِنَّمَا الْحُجَّةُ فِى الْاَثَارِ

“Pendapat Imam al-Auza’i, Malik, dan Abu Hanifah, semuanya adalah pendapat, dan itu sama bagiku, sesungguhnya Hujjah ada dalam Atsar (Hadits)”. (Oleh Abi Dawud dalam Masa’ilu al-Imam Ahmad [hal. 276-277])


Penulis akan pungkas dengan 1 perkataan yang penulis rasa cukup untuk mewakili semua yang hendak penulis tulis dalam tulisan ini, perkataan ini datang dari al-Imam Abu Hanifah dan asy-Syafi’i rahiemahumullah:

اِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِيْ

“Jika sebuah hadits terbukti shahih , maka itu adalah Madzhabku”. (Oleh Ibnu ‘Abidin dalam al-Hasyiyah [1/63] dan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ asy-Sya’rani [1/57])


Maka dari perkataan mereka sudahlah jelas. Bahwasannya, yang harus kita ikuti adalah al-Qur’an dan Sunah sekalipun itu bertentangan dengan pendapat mereka, karena dengan mengikuti keduanya (al-Qur’an dan Sunah) maka secara otomatis kita mengikuti Madzhab mereka, atau bisa penulis katakan:”Selama kita berpegang pada Hujjah yang shahih, maka kita berada di dalam Madzhab mereka”.

Namun, sepertinya harus pertegas kembali bahwa penulis bukan hendak menganjurkan pembaca untuk meninggalkan perkataan mereka dan langsung merujuk pada al-Qur’an dan as-Sunnah, tentu kita tidak akan mampu untuk melakukannya.

Penulis sering ditanya bolehkah kita meninggalkan fatwa ulama dan langsung mengambil dari al-Qu’an dan Sunah. Penulis tidak menjawab boleh atau tidak, melainkan mampu atau tidak mampu, dan penulis merasa bahkan memiliki keyakinan bahwa amat sulit jika kita mengambil langsung dari al-Qur’an dan Sunah tanpa melihat pendapat para ulama. Penulis selalu menggunakan perumpaan ketika hendak minum tentunya amat sulit jika kita menggunakan Teko air (al-Qur’an dan as-Sunnah) langsung, akan tetapi akan lebih mudah jika kita menuangkan terlebih dahulu ke dalam gelas (pendapat para ulama) kemudian kita meminumnya.

Itu barangkali yang bisa penulis sampaikan pada tulisan sederhana ini, tentunya penulis sangat menerima sanggahan dan kritikan dari para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dan semoga kita tetap Istiqamah (berada di jalan yang lurus) dalam kehidupan ini.

ومايذكرالا اولو الالباب 


Comments

Popular posts from this blog

REBO WEKASAN , SEBUAH TRADISI DI RABU TERAKHIR BULAN SAFAR

SERBA SERBI PUASA 'ASYURA

PANDANGAN ISLAM TENTANG UCAPAN SELAMAT KEPADA NON MUSLIM