KEBERATAN NAMA DALAM ISLAM
MENYOAL TENTANG KEBERATAN NAMA, BAGAIMANA DALAM ISLAM?
Bagi
orangtua kehadiran seorang anak merupakan nikmat yang besar, apalagi jika
dibutuhkan waktu yang tidak lama dalam penantiannya. Maka orangtua akan
melakukan yang terbaik untuk menunjang kehidupan yang baik bagi anaknya,
makanan, pakaian, pendidikan, termasuk dalam pemberian nama. Orangtua akan
memberikan nama yang memiliki arti yang baik, di mana dengan nama itu berisi
harapan untuk sang anak agar dapat tumbuh sesuai nama yang diberikan. Akan
tetapi, ada kondisi dimana dalam pertumbuhannya sebagian anak mengalami sakit
dan tidak kunjung sembuh. sebagian masyarakat sudah umum beranggapan bahwa anak
yang sakit-sakitan disebabkan oleh keberatan nama, di mana nama yang diberikan
tidak sesuai dengan sang anak sehingga memberatkan anak dan berdampak pada
kesehatannya, kemudian namanya diganti kembali sehingga sang anak bisa kembali
sehat. Fenomena ini sudah lumrah terjadi di masyarakat muslim, maka bagaimana
hukum keberatan nama ini dari sudut pandangan Islam? Berikut penjelasannya.
Pemberian nama terhadap seorang anak dalam Islam merupakan hak yang harus didapatkan oleh anak dari orangtuanya dan dianjurkan menggunakan nama yang baik, Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu hadis:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ، فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ "
“Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kebangkitan dengan nama-nama kalian, maka perbaguslah nama-nama kalian.”
Tidak diragukan lagi bahwa masalah memberi nama ini
termasuk masalah yang penting dalam kehidupan manusia; karena nama itu menjadi
tanda dan bukti bagi yang punya nama tersebut, juga menjadi hal yang mendesak
agar saling bisa memahami antar sesama, dari dan untuknya. Nama menjadi hiasan
bagi pemiliknya, manjadi wadah, syiar dan julukan baginya, baik di dunia maupun
di akhirat.
Islam
menganjurkan untuk mengganti nama yang melanggar syariat. Di antara kriteria
nama yang melanggar syariat,
Pertama, Nama yang
mengandung pujian diri sendiri. Misalnya: Barrah (wanita yang sangat baik
sekali)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
أَنّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرّةَ، فَقِيلَ: تُزَكّي نَفْسَهَا، فَسَمّاهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ
Dulu Zainab bernama Barrah, sehingga orang
berkomentar: dia memuji dirinya sendiri. Kemudian Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam mengganti namanya dengan Zainab. (HR. Bukhari 6192 &
Muslim 5732)
Dalam riwayat lain, Juwairiyah juga sebelumnya bernama
Barrah, kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama
Juwairiyah. (HR. Muslim 5729).
Kedua, Nama yang
maknanya jelek atau keras. Ibnu Umar menceritakan:
أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ
Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama
Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan nama Jamilah. (HR. Ahmad 4785 dan Muslim 5727)
Dalam Ensiklopedi Fiqh Islam dinyatakan,
وقد غيَّر النبي صلى الله عليه وسلم الأسماء الممنوعة، فغير اسم عاصية فسماها جميلة، وحَزْن باسم سهل، وبرّة بزينب، وجثّامة إلى حسّانة، وشهاباً إلى هشام، وحرباً إلى سلم.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
mengubah nama-nama yang dilarang. Beliau mengganti nama Ashiyah dengan Jamilah,
Hazn (sedih) dengan Sahl (mudah), Barrah dengan Zainab, Jatssamah dengan Hassanah,
Syihab diganti dengan Hisyam, dan Harb diganti dengan Salam. (Mausu’ah al-Fiqh
al-Islami)
Penggantian
nama yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan kandungan
nama tersebut yang melanggar syariat. Bukan karena orang yang memiliki nama
sakit-sakitan. Mereka yang diganti namanya oleh Nabi, keadaannya sehat wal
afiyat. Sehingga di sini kita perlu membedakan antara,
Mengganti nama karena kandungan maknanya yang tidak
sesuai syaria dengan mengganti nama karena takdir buruk yang diderita penyandang
nama.
Untuk yang pertama hukumnya dianjurkan dan ditekankan
dalam islam. Untuk yang kedua, tidak diperkenankan untuk dilakukan. Karena
termasuk mengambil sebab yang bukan sebab, dan itu termasuk perbuatan
kesyirikan.
Jadi, pergantian nama di zaman nabi shallallahu
‘alaihi wasallam itu bukan karena
pemilik nama tersebut sakit atau nanti nya mendapatkan
takdir yang buruk, justru karena nama yang di gunakan tidak sesuai syariat, ada
beberapa hal yang harus di perhatikan ketika kita memberi nama seorang anak
1.
Dianjurkan
untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini pada saat memberikan nama kepada
anak-anak:
Hendaknya mengetahui bahwa nama tersebut akan terus melekat bersamanya
sepanjang hidup, nama yang tidak pantas bisa jadi akan menyebabkannya merasa
sempit, sedih dan tidak merasa nyaman dengan kedua orang tuanya atau kepada
orang yang telah memberinya nama tersebut.
2.
Pada
saat melihat daftar nama untuk memilih salah satunya, penting untuk
mempertimbangkannya dari banyak sisi, maka hendaknya dilihat sisi nama
tersebut, penting juga difikiran kesesuaian nama tersebut pada saat masih
anak-anak, remaja bahkan sampai usia lanjut nantinya, termasuk kesesuaian nama
tersebut jika ia dipanggil dengan nama tersebut, juga sejauh mana keserasian dengan
nama ayahnya dan seterusnya.
3.
Pemberian
nama itu menjadi hak yang syar’i bagi seorang ayah; karena dialah yang akan
menjadi garis nasabnya, akan tetapi disunnahkan bagi seorang ayah untuk
melibatkan ibu untuk menentukan nama anaknya dan mengambil pendapatnya jika
pilihannya baik.
4.
Wajib
hukumnya untuk menyandarkan nasab seorang anak kepada ayahnya, meskipun sudah
meninggal dunia, dicerai dan lain sebagainya; meskipun ayahnya tidak ikut
membesarkannya atau belum pernah sama sekali melihatnya. Haram hukumnya
menisbatkan nasab anak kepada selain bapaknya, kecuali hanya pada satu kondisi
yaitu; jika anak tersebut buah dari hubungan badan di luar nikah
–na’udzubillah-, maka pada kondisi seperti ini anak dinisbatkan kepada ibunya
dan tidak boleh dinisbatkan kepada bapaknya
Akan tetapi
belum pernah terjadi bahwa mengganti nama disebabkan karena keberatan nama pada
zaman Nabi. Dalam hal ini, Dewan lajnah daimah berpendapat bahwa mengganti nama
dikarenakan sakit adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, karena berasal
dari keyakinan yang menyimpang yang tidak ada dalam syari'at.Dalam hal ini,
Dewan lajnah daimah berpendapat bahwa mengganti nama dikarenakan sakit adalah
perbuatan yang tidak diperbolehkan, karena berasal dari keyakinan yang menyimpang
yang tidak ada dalam syari'at.
Maka mengganti
nama dikarenakan keberatan nama adalah perbuatan yang tidak ada dalam Islam dan
tidak boleh dilakukan, karena dikhawatirkan bisa masuk juga ke dalam ranah
kesyirikan, karena meyakini bahwa sakit itu disebabkan bukan karena takdir
Allah, sebagaimana anak-anak pada zaman jahiliyyah yang memakai gelang atau
kalung yang dimaksudkan untuk menolak bala atau menghilangkan bala, disebutkan
dalam hadits,
عن عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنْ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
Dari Imran bin
Hushain bahwa Nabi ﷺ melihat lengan seorang lelaki yang memakai gelang -menurut
pendapatku ia mengatakan; (gelang) dari kuningan- Lalu beliau bersabda,
"Celakalah kamu, apa maksud dari gelang ini?" Orang tersbut menjawab,
"Ini untuk mengobati penyakit wahinah! Beliau bersabda, "Ketahuilah
sesungguhnya benda ini tidak akan menambahmu melainkan kesengsaraan,
lepaskanlah ia darimu! Sebab kalau kamu mati dan benda itu masih melekat
padamu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya."
maka menurut
penulis hal ini sama dengan keberatan nama karena meyakini sesuatu yang bukan
sebabnya. Karena hakikatnya sakit itu merupakan takdir Allah dan disebabkan
karena suatu hal yang terjadi pada badan manusia dan pada zaman modern ini
sudah bisa diteliti mengenai penyebab sakit manusia, tapi semua itu terjadi
karena Allah mengizinkan sehingga manusia bisa terkena sakit ataupun sehat,
karena hakikatnya segala sesuatu yang terjadi itu atas dasar kekuasaan Allah,
disebutkan juga bahwa sakit itu bisa menjadi pahal apabila bersabar karenanya,
disebutkan dalam hadits:
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ فَمَسِسْتُهُ وَهُوَ يُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا
فَقُلْتُ إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا وَذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ
قَالَ أَجَلْ وَمَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى إِلَّا حَاتَّتْ عَنْهُ
خَطَايَاهُ كَمَا تَحَاتُّ وَرَقُ الشَّجَرِ
"Dari
Abdullah radhiallahu'anhu dia berkata, aku menjenguk Nabi ﷺ ketika beliau
sakit, lalu aku memegang beliau sementara beliau sedang menahan sakit yang amat
berat, maka kataku, "Sepertinya Anda sedang merasakan sakit yang amat
berat, karena itu Anda mendapatkan pahala dua kali lipat." Beliau
bersabda, "Benar, dan tidaklah seorang muslim yang tertimpa musibah
(sakit) melainkan Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya sebagaimana
pohon menggugurkan dedaunannya." (H.R Bukhari No. 5662)
Maka, mengganti nama disebabkan keberatan nama tidak
termasuk dalam syari'at Islam dan harus dihindari karena masuk pada ranah
kesyirikan. Jika anak sakit maka kita harus meyakini bahwa hal tersebut adalah
takdir Allah dan harus iktiar untuk menyembuhkannya sesuai dengan syari'at
yaitu mencari obat dan berdo'a agar Allah segera menyebukannya. Adapun
mengganti nama bukan disebabkan karena keberatan nama, seperti nama yang tidak
baik, nama yang haram atau mengandung kemunkaran, nama yang khusus hanya untuk
Allah, dan hal lain yang menyalahi syari'at maka hal ini diperbolehkan untuk
menggantinya dengan nama yang lebih baik sebagaimana yang terjadi dahulu pada
zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Wallahu a'lam.

Comments
Post a Comment