KEBERATAN NAMA DALAM ISLAM

 MENYOAL TENTANG KEBERATAN NAMA, BAGAIMANA DALAM ISLAM?

Bagi orangtua kehadiran seorang anak merupakan nikmat yang besar, apalagi jika dibutuhkan waktu yang tidak lama dalam penantiannya. Maka orangtua akan melakukan yang terbaik untuk menunjang kehidupan yang baik bagi anaknya, makanan, pakaian, pendidikan, termasuk dalam pemberian nama. Orangtua akan memberikan nama yang memiliki arti yang baik, di mana dengan nama itu berisi harapan untuk sang anak agar dapat tumbuh sesuai nama yang diberikan. Akan tetapi, ada kondisi dimana dalam pertumbuhannya sebagian anak mengalami sakit dan tidak kunjung sembuh. sebagian masyarakat sudah umum beranggapan bahwa anak yang sakit-sakitan disebabkan oleh keberatan nama, di mana nama yang diberikan tidak sesuai dengan sang anak sehingga memberatkan anak dan berdampak pada kesehatannya, kemudian namanya diganti kembali sehingga sang anak bisa kembali sehat. Fenomena ini sudah lumrah terjadi di masyarakat muslim, maka bagaimana hukum keberatan nama ini dari sudut pandangan Islam? Berikut penjelasannya.

Pemberian nama terhadap seorang anak dalam Islam merupakan hak yang harus didapatkan oleh anak dari orangtuanya  dan dianjurkan menggunakan nama yang baik, Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu hadis:

إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ، فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ "

“Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kebangkitan dengan nama-nama kalian, maka perbaguslah nama-nama kalian.”

Tidak diragukan lagi bahwa masalah memberi nama ini termasuk masalah yang penting dalam kehidupan manusia; karena nama itu menjadi tanda dan bukti bagi yang punya nama tersebut, juga menjadi hal yang mendesak agar saling bisa memahami antar sesama, dari dan untuknya. Nama menjadi hiasan bagi pemiliknya, manjadi wadah, syiar dan julukan baginya, baik di dunia maupun di akhirat.

Islam menganjurkan untuk mengganti nama yang melanggar syariat. Di antara kriteria nama yang melanggar syariat,

Pertama, Nama yang mengandung pujian diri sendiri. Misalnya: Barrah (wanita yang sangat baik sekali)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

أَنّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرّةَ، فَقِيلَ: تُزَكّي نَفْسَهَا، فَسَمّاهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ

Dulu Zainab bernama Barrah, sehingga orang berkomentar: dia memuji dirinya sendiri. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengganti namanya dengan Zainab. (HR. Bukhari 6192 & Muslim 5732)

Dalam riwayat lain, Juwairiyah juga sebelumnya bernama Barrah, kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Juwairiyah. (HR. Muslim 5729).

Kedua, Nama yang maknanya jelek atau keras. Ibnu Umar menceritakan:

أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ

Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Jamilah. (HR. Ahmad 4785 dan Muslim 5727)

Dalam Ensiklopedi Fiqh Islam dinyatakan,

وقد غيَّر النبي صلى الله عليه وسلم الأسماء الممنوعة، فغير اسم عاصية فسماها جميلة، وحَزْن باسم سهل، وبرّة بزينب، وجثّامة إلى حسّانة، وشهاباً إلى هشام، وحرباً إلى سلم.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengubah nama-nama yang dilarang. Beliau mengganti nama Ashiyah dengan Jamilah, Hazn (sedih) dengan Sahl (mudah), Barrah dengan Zainab, Jatssamah dengan Hassanah, Syihab diganti dengan Hisyam, dan Harb diganti dengan Salam. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami)

Penggantian nama yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan kandungan nama tersebut yang melanggar syariat. Bukan karena orang yang memiliki nama sakit-sakitan. Mereka yang diganti namanya oleh Nabi, keadaannya sehat wal afiyat. Sehingga di sini kita perlu membedakan antara,

Mengganti nama karena kandungan maknanya yang tidak sesuai syaria dengan mengganti nama karena takdir buruk yang diderita penyandang nama.

Untuk yang pertama hukumnya dianjurkan dan ditekankan dalam islam. Untuk yang kedua, tidak diperkenankan untuk dilakukan. Karena termasuk mengambil sebab yang bukan sebab, dan itu termasuk perbuatan kesyirikan.

Jadi, pergantian nama di zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  itu bukan karena pemilik nama tersebut sakit atau nanti nya mendapatkan takdir yang buruk, justru karena nama yang di gunakan tidak sesuai syariat, ada beberapa hal yang harus di perhatikan ketika kita memberi nama seorang anak

1.         Dianjurkan untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini pada saat memberikan nama kepada anak-anak:
Hendaknya mengetahui bahwa nama tersebut akan terus melekat bersamanya sepanjang hidup, nama yang tidak pantas bisa jadi akan menyebabkannya merasa sempit, sedih dan tidak merasa nyaman dengan kedua orang tuanya atau kepada orang yang telah memberinya nama tersebut.

2.         Pada saat melihat daftar nama untuk memilih salah satunya, penting untuk mempertimbangkannya dari banyak sisi, maka hendaknya dilihat sisi nama tersebut, penting juga difikiran kesesuaian nama tersebut pada saat masih anak-anak, remaja bahkan sampai usia lanjut nantinya, termasuk kesesuaian nama tersebut jika ia dipanggil dengan nama tersebut, juga sejauh mana keserasian dengan nama ayahnya dan seterusnya.

3.         Pemberian nama itu menjadi hak yang syar’i bagi seorang ayah; karena dialah yang akan menjadi garis nasabnya, akan tetapi disunnahkan bagi seorang ayah untuk melibatkan ibu untuk menentukan nama anaknya dan mengambil pendapatnya jika pilihannya baik.

4.         Wajib hukumnya untuk menyandarkan nasab seorang anak kepada ayahnya, meskipun sudah meninggal dunia, dicerai dan lain sebagainya; meskipun ayahnya tidak ikut membesarkannya atau belum pernah sama sekali melihatnya. Haram hukumnya menisbatkan nasab anak kepada selain bapaknya, kecuali hanya pada satu kondisi yaitu; jika anak tersebut buah dari hubungan badan di luar nikah –na’udzubillah-, maka pada kondisi seperti ini anak dinisbatkan kepada ibunya dan tidak boleh dinisbatkan kepada bapaknya

Akan tetapi belum pernah terjadi bahwa mengganti nama disebabkan karena keberatan nama pada zaman Nabi. Dalam hal ini, Dewan lajnah daimah berpendapat bahwa mengganti nama dikarenakan sakit adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, karena berasal dari keyakinan yang menyimpang yang tidak ada dalam syari'at.Dalam hal ini, Dewan lajnah daimah berpendapat bahwa mengganti nama dikarenakan sakit adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan, karena berasal dari keyakinan yang menyimpang yang tidak ada dalam syari'at.

Maka mengganti nama dikarenakan keberatan nama adalah perbuatan yang tidak ada dalam Islam dan tidak boleh dilakukan, karena dikhawatirkan bisa masuk juga ke dalam ranah kesyirikan, karena meyakini bahwa sakit itu disebabkan bukan karena takdir Allah, sebagaimana anak-anak pada zaman jahiliyyah yang memakai gelang atau kalung yang dimaksudkan untuk menolak bala atau menghilangkan bala, disebutkan dalam hadits,

 عن عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنْ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

Dari Imran bin Hushain bahwa Nabi ﷺ melihat lengan seorang lelaki yang memakai gelang -menurut pendapatku ia mengatakan; (gelang) dari kuningan- Lalu beliau bersabda, "Celakalah kamu, apa maksud dari gelang ini?" Orang tersbut menjawab, "Ini untuk mengobati penyakit wahinah! Beliau bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya benda ini tidak akan menambahmu melainkan kesengsaraan, lepaskanlah ia darimu! Sebab kalau kamu mati dan benda itu masih melekat padamu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya."

maka menurut penulis hal ini sama dengan keberatan nama karena meyakini sesuatu yang bukan sebabnya. Karena hakikatnya sakit itu merupakan takdir Allah dan disebabkan karena suatu hal yang terjadi pada badan manusia dan pada zaman modern ini sudah bisa diteliti mengenai penyebab sakit manusia, tapi semua itu terjadi karena Allah mengizinkan sehingga manusia bisa terkena sakit ataupun sehat, karena hakikatnya segala sesuatu yang terjadi itu atas dasar kekuasaan Allah, disebutkan juga bahwa sakit itu bisa menjadi pahal apabila bersabar karenanya, disebutkan dalam hadits:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ فَمَسِسْتُهُ وَهُوَ يُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا فَقُلْتُ إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا وَذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ قَالَ أَجَلْ وَمَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيبُهُ أَذًى إِلَّا حَاتَّتْ عَنْهُ خَطَايَاهُ كَمَا تَحَاتُّ وَرَقُ الشَّجَرِ

"Dari Abdullah radhiallahu'anhu dia berkata, aku menjenguk Nabi ﷺ ketika beliau sakit, lalu aku memegang beliau sementara beliau sedang menahan sakit yang amat berat, maka kataku, "Sepertinya Anda sedang merasakan sakit yang amat berat, karena itu Anda mendapatkan pahala dua kali lipat." Beliau bersabda, "Benar, dan tidaklah seorang muslim yang tertimpa musibah (sakit) melainkan Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan dedaunannya." (H.R Bukhari No. 5662)

Maka, mengganti nama disebabkan keberatan nama tidak termasuk dalam syari'at Islam dan harus dihindari karena masuk pada ranah kesyirikan. Jika anak sakit maka kita harus meyakini bahwa hal tersebut adalah takdir Allah dan harus iktiar untuk menyembuhkannya sesuai dengan syari'at yaitu mencari obat dan berdo'a agar Allah segera menyebukannya. Adapun mengganti nama bukan disebabkan karena keberatan nama, seperti nama yang tidak baik, nama yang haram atau mengandung kemunkaran, nama yang khusus hanya untuk Allah, dan hal lain yang menyalahi syari'at maka hal ini diperbolehkan untuk menggantinya dengan nama yang lebih baik sebagaimana yang terjadi dahulu pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Wallahu a'lam.

Comments

Popular posts from this blog

REBO WEKASAN , SEBUAH TRADISI DI RABU TERAKHIR BULAN SAFAR

SERBA SERBI PUASA 'ASYURA

PANDANGAN ISLAM TENTANG UCAPAN SELAMAT KEPADA NON MUSLIM